Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/tphdonlinejateng/public_html/application/views/site/new/berita_detail.php on line 33

PERSYARATAN PETUGAS HAJI DAERAH SESUAI PERGUB NOMOR 84 TAHUN 2018

2020-03-30 16:33:20

A. Bidang Pelayanan Umum :

  1. ASN/ Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tokoh Agama/ Tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Bupati/ Walikota;
  2. Laki-laki berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat;
  4. Khusus ASN/TentaraNasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai masa kerja dan pengabdian minimal 10 tahun dan mempunyai Penilaian Kinerja dengan nilai rata-rata baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Memiliki kemampuan manajerial;
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  7. Memahami ilmu manasik haji, alur perjalanan ibadah haji, dan peraturan perhajian;
  8. Dapat membaca Al Qur’an; dan
  9. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 B. Bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah :

  1. Berasal dari unsur ASN Kantor Kementerian Agama/KBIH/Tokoh Agama yang diusulkan oleh Bupati/Walikota;
  2. Laki-laki/perempuan yang berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bagi perempuan bersedia tidak hamil dan harus mendapatkan izin suami;
  4. Sudah menunaikan ibadah haji, dibuktikan dengan piagam haji dari penerbangan atau surat keterangan sudah haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
  5. Dapat membaca Al Qur’an dengan baik;
  6. Wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji;
  7. Memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KBIH atau Kantor Kemenag Kab/Kota; dan
  8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 C. Bidang Pelayanan Kesehatan :

  1. Berprofesi sebagai dokter umum atau dokter spesialis dari Rumah Sakit/Puskesmas yang diusulkan oleh Bupati/Walikota;
  2. Laki-laki/perempuan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bagi perempuan bersedia tidak hamil dan harus mendapatkan izin suami;
  4. Mempunyai Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku;
  5. Mempunyai Surat Izin Praktek/Kerja yang masih berlaku;
  6. Mempunyai sertifikat Advanced Trauma Life Support/Advanced Trauma Cardiac Life Support/Advanced Cardiac Life Support dan/atau General Emergency Life Support yang masih berlaku;
  7. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  8. Memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki komitmen terhadap kesehatan Jamaah Haji; dan
  9. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Berita Lainya
  • JADWAL PEREKRUTAN CALON PETUGAS HAJI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 1441 H / 2020 M

    1. Pendaftaran Peserta oleh Pemerintah... Read more...

    2020-03-30 16:33:20

  • PERSYARATAN PETUGAS HAJI DAERAH SESUAI PERGUB NOMOR 84 TAHUN 2018

    A. Bidang Pelayanan Umum... Read more...

    2020-03-30 16:33:20