PERSYARATAN PETUGAS HAJI DAERAH SESUAI PERGUB NOMOR 84 TAHUN 2018
2020-03-30 16:33:20
A. Bidang Pelayanan Umum :
- ASN/ Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tokoh Agama/ Tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Bupati/ Walikota;
- Laki-laki berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat;
- Khusus ASN/TentaraNasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai masa kerja dan pengabdian minimal 10 tahun dan mempunyai Penilaian Kinerja dengan nilai rata-rata baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan manajerial;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
- Memahami ilmu manasik haji, alur perjalanan ibadah haji, dan peraturan perhajian;
- Dapat membaca Al Qur’an; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah :
- Berasal dari unsur ASN Kantor Kementerian Agama/KBIH/Tokoh Agama yang diusulkan oleh Bupati/Walikota;
- Laki-laki/perempuan yang berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Bagi perempuan bersedia tidak hamil dan harus mendapatkan izin suami;
- Sudah menunaikan ibadah haji, dibuktikan dengan piagam haji dari penerbangan atau surat keterangan sudah haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
- Dapat membaca Al Qur’an dengan baik;
- Wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji;
- Memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KBIH atau Kantor Kemenag Kab/Kota; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Bidang Pelayanan Kesehatan :
- Berprofesi sebagai dokter umum atau dokter spesialis dari Rumah Sakit/Puskesmas yang diusulkan oleh Bupati/Walikota;
- Laki-laki/perempuan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Bagi perempuan bersedia tidak hamil dan harus mendapatkan izin suami;
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku;
- Mempunyai Surat Izin Praktek/Kerja yang masih berlaku;
- Mempunyai sertifikat Advanced Trauma Life Support/Advanced Trauma Cardiac Life Support/Advanced Cardiac Life Support dan/atau General Emergency Life Support yang masih berlaku;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki komitmen terhadap kesehatan Jamaah Haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.